Target Eleven Gugat PSSI Rp 672 Miliar
PSSI gelar jumpa wartawan seusai pertemuan peserta Piala Pertiwi di Bandung |
JAKARTA - Perusahaan asal Belgia, Target Eleven, mengajukan gugatan melalui pengadilan arbitrase untuk olahraga (CAS). Gugatan itu meminta agar PSSI segera membayar tuduhan utang yang mencapai US$47 Juta atau sekitar Rp 672 miliar.
Gugatan, terkait kerja sama yang berlangsung di tahun 2013 antara Target Eleven dan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS) di zaman kepengurusan Djohar Arifin Husin.
Saat itu PSSI dilanda oleh munculnya dualisme kompetisi, yakni Indonesia Super League (ISL) yang diakui oleh FIFA dan Liga Primer Indonesia (LPI) yang dianggap FIFA sebagai Breakway League.
Uniknya selama tiga kali kepemimpinan Ketua Umum PSSI (Djohar Arifin Husin, La Nyalla Matalitti, dan Edy Rahmayadi) hingga kepengurusan saat ini di bawah kepemimpinan Mochamad Iriawan,
Warisan utang ini tidak pernah disinggung apalagi dilaporkan pada saat Kongres yang dihadiri perwakilan FIFA, AFC, dan AFF.
"PSSI berniat baik untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, Target Eleven bersikeras untuk menyeret administrasi sekarang yang tidak tahu menahu mengenai perjanjian yang terjadi hampir satu dekade yang lalu. Sementara itu, pihak LPIS tidak pernah disinggung dan dilibatkan oleh oleh Target Eleven dalam kasus ini,” ujar Sekjen PSSI Yunus Nusi.