Berselang 1 Jam, Satres Narkoba Polres Padang Panjang Tangkap 2 Terduga Narkoba
Barang bukti yang diamankan dari RN (foto Yetti Harni/Spiritsumbar) |
Menjawab pertanyaan Spiritsumbar.com (Grup Wikibisnis), Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, Witriza Wati, mengatakan RN merupakan pemain lama. Tak hanya pemakai, dia diduga ikut sebagai pengedar narkoba.
Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah tas jinjing kain flanel warna orange, pipet dan timbangan digital. Untuk penyelidikan lebih lanjut dia bersama barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang.
Sebelum RN ditangkap, kepolisian berhasil menciduk DW (40 tahun) di Sigando, Padang Panjang Timur. Dalam KTP, DW yang bekerja sebagai wiraswasta ini, beralamat di Kelurahan Silaing Bawah Kota Padang Panjang.
Dia diburu atas laporan masyarakat bahwa DW diduga memiliki, menyimpan, menguasai, memakai Narkotika Gol. I Jenis Sabu.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,02 gram, satu buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 buah kaca pirek yang berisikan sabu yang dibungkus dengan kertas timah.
Satu buah korek api/mancis merk Sampoerna, 3 buah sedotan kecil warna bening, dan 1 buah alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol kaca.
Tip & Trik