Posting Wanita Hamil Ditandu, Badru Dilaporkan ke Polisi
Foto seorang ibu hamil ditandu warga berjalan beberapa kilometer yang mengantarkan Badru ke kantor polisi |
Badrudin alias Badru, pria asal Lebak, Banten, harus menginap selama dua hari di markas polisi. Gara-garanya, ia mem-posting foto seorang ibu hamil ditandu warga yang berjalan beberapa kilometer karena jalan rusak. Ia dibawa kepala desa ke kantor polisi lantaran dinilai mencemarkan nama baik.
Hal ini bermula dari seorang ibu hamil yang ditandu sejauh tiga kilometer di Desa Barunai, Kecamatan Cihara, Lebak, sewaktu akan melahirkan, Selasa (27/10). Video tersebut menyebar di media sosial di Lebak dan jadi perbincangan.
Badru kemudian posting video dan foto proses evakuasi ibu hamil itu di Facebook (FB) miliknya pada akun Badry Aliansyah. Ia menuliskan bahwa selama 75 tahun merdeka tapi belum merasakan akses infrastruktur yang layak. Akibat jalan yang buruk, seorang ibu bahkan harus ditandu pakai bambu dan dibungkus sarung.
"75 tahun merdeka kapan merasakan indahnya jalan. Yang mau melahirkan pun digotong menggunakan bambu dan sarung. Helo pemerintah setempat apa kabar. Kampung Bitung, Desa Barunai, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Mana sumpah untuk mengayomi rakyat," tulis Badru dalam statusnya sebagaimana dilansir detikcom, Kamis (5/11/2020).
Unggahan itu ternyata membuat berang pihak pemerintah desa. Pada Senin (2/11), ia kemudian dibawa ke balai desa dengan kawalan RT dan langsung dibawa ke Polsek Panggarangan. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kepala desa tidak terima atas video yang viral tersebut, bahkan dinilai mencemarkan nama baik.
"Alasannya ngamankan, sedangkan Polsek ngakui itu aspirasi masyarakat, jaro (kepala desa) kekeuh katanya pencemaran nama baik," kata Rinaldi, selaku kakak ipar Badru .
Keluarga pun meminta kepolisian agar mengeluarkan Badru dari kantor polisi. Sebab apa yang diposting di media sosialnya dinilai sebagai kritik pada pemerintah dan tidak menyinggung secara personal.
Setelah dua hari mendekam di kantor polisi, Badru kemudian dibebaskan pada Rabu (4/11), pukul 16.30 WIB. Ia dijemput oleh pihak keluarga. Polisi menolak adanya istilah pembebasan atas pemuda tersebut karena tidak melakukan penahanan, meski Badru dua hari ada di kantor polisi.
"Siapa yang nahan, siapa yang bebas ini. Emang nggak dikeluarin, nggak ditahan, nunggu keluarganya yang menjemput. Tadi sudah dijemput, makanya baca di media sosial," ucap Kapolsek Panggarangan AKP Rohidi dengan nada tegas.
Tip & TrikPolisi membantah bahwa pemuda tersebut membuat surat pernyataan. Polisi juga, menurutnya, tidak berhak melarang seseoang aktif dan bersuara di media sosial.
Tidak berapa lama, pihak keluarga mengatakan bahwa Badru membuat surat pernyataan akibat postingan-nya agar keluar dari markas polisi. Di surat itu, sebagai pihak kedua, ia menyadari kesalahan dan meminta maaf pada kepala desa. Badru berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama dan jika diulangi akan diproses secara hukum.
"Apabila mengingkari, maka siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," bunyi surat pernyataan sebagaimana dikutip detikcom.
Perwakilan keluarga, Rinaldi, menganggap surat itu berat sebelah dan memberatkan adiknya. Apa yang dilakukan oleh anggota keluarganya dianggap sebagai aspirasi dan masukan bagi pemerintah desa dan pemerintah daerah.
"Itu kan berat sebelah, memberatkan pihak kedua dong. Itu kan aspirasi, ibaratnya mengeluarkan unek-unek di kampungnya," ujar Rinaldi menegaskan