Polisi Amankan 100 Gram Ganja
Bawa 100 Kg Ganja, Empat Orang Kurir Narkoba Dibekuk Polres Payakumbuh |
WIKIBISNIS.COM, Empat orang kurir narkoba yang sedang membawa 100 kg ganja kering dari Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara ke Kota Payakumbuh dengan mobil Avanza warna hitam Nopol Ba 1329 RZ, dibekuk Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh di kawasan pasar Ibuh, Kota Payakumbuh, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Keempat kurir itu adalah , DA (21), VR (24),PD(22) warga Padang Sarai Kecamaan Koto Tanggah Kota Padang Kota Padang dan EP (22) warga Perumahan Cendana Anak Aia Kel. Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.I.K mengatakan, empat pelaku ini menyadari mobil avanza BA 1329 RZ yang dikendarainya tengah tengah dibuntuti oleh polisi di kawasan Simpang Ngalau.
kemudian tiba tiba Putra darmawan mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari atas mobil. Namun usahanya gagal, kurir narkotika ini berhasil dibekuk petugas.
Tiga tersangka lainnya berusaha untuk kabur dengan menerobos blockade mobil sat Resnarkoba dan melarikan diri ke arah pasar payakumbuh Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Setelah itu Ke 3 ( tiga ) tersangka turun dari mobil,2 (dua ) melarikan diri kerumah warga kemudian 1 ( satu ) orang tsk melarikan diri ke dalam kebun warga. Keiganya bisa di tangkap setelah 3 jam kemudian.
Petugas kemudian menggeledah mobil dan menemui 100 ( seratus ) paket besar narkotika jenis ganja kering seberat 100 kg.
Saat diinterogasi,tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja di bawa dari Kabupaten Madina provinsi Sumatera Utara dan akan di antar ke kota Payakumbuh.
“Tersangka dan barang bukti kemudian di bawa kepolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. Keempat tersangka bisa dijerat Pasal 112 jo 111 UU 35/ 2009,dengan ancaman 5- 20 tahun penjara,kemudian pasal 127 dengan acaman 4 tahun penjara,”tukas Alex Prawira. (eri)
Tip & Trik