Kepala Sekolah di Masa Pandemi

Oleh: Sukirman (Widyaiswara Madya LPMP Sumbar)
Oleh: Sukirman (Widyaiswara Madya LPMP Sumbar)

Kepala sekolah tidak lagi merupakan guru yang diberi tugas tambahan, tetapi guru yang ditugasi untuk mengelola sekolah (Permendikbud nomor 6 tahun 2018).

Untuk itu kepala sekolah diharapkan lebih fokus memastikan bahwa semua kegiatan sekolah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Kepala sekolah mengerahkan semua potensi yang dia miliki untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan atau pun di atas Standar Nasional Pendidikan.

Salah satu beban tugas kepala sekolah adalah melaksanakan supervisi kepada pendidik dan tenaga kependidikan (Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Tugas Guru, kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah). Salah satu bentuk supervisi yang dilaksanakan kepala sekolah kepada pendidik adalah supervisi akademik.

Supervisi akademik erat kaitannya dengan penilaian kinerja guru dalam pembelajaran, sehingga kompetensi guru harus selalu ditingkatkan. Kegiatan awal kepala sekolah selaku supervisor memusatkan perhatian pada perangkat pembelajaran, maupun skenario pembelajaran yang akan diterapkan.

Pada tahap kegiatan inti kepala sekolah selaku supervisor mengamati penguasaan kelas, baik ketika memimpin secara klasikal maupun jika siswa terbagi dalam kelompok-kelompok. Kepala sekolah juga mengamati media dan alat pembelajaran yang dipakai apakah relevan dengan materi pembelajaran, apakah mampu mendukung penjelasan guru, serta apakah mempermudah siswa memahami materi atau tidak.

Kegiatan penilaian juga diamati apakah sesuai dengan jenis tagihan yang seharusnya, sesusai dengan indikator dan kompetensi yang diharapkan atau tidak. Terakhir yang diamati adalah kegiatan penutup yang meliputi bagaimana guru mengajak siswa menyimpulkan matari pembelajaran, memberi penguatan, dan pemberian tugas, dan lain-lain.

Masa tanggap darurat pandemi Covid 19 belum jelas sampai kapan. Mau tak mau kepala sekolah harus mengubah strategi supervisi yang dilakukan kepada gurunya, khususnya terkait supervisi akademik. Hal ini perlu dilakukan karena pembelajaran guru tidak lagi dilakukan secara tatap muka di dalam kelas, melainkan secara daring (dalam jaringan), luring (luar jaringan) ataupun kombinasi antara keduanya (blended).

Oleh sebab itu, pengambilan langkah-langkah yang tepat dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak sekolah perlu ditempuh di tengah wabah Covid-19 agar proses pembelajaran dapat berjalan lancar. Dengan adanya keputusan yang mensyaratkan siswa dan guru melakukan pembelajaran dari rumah maka kepala sekolah harus mampu menularkan semangat perubahan kepada guru, siswa, dan orangtua secara cepat dan akurat.

Kegiatan supervisi akademik di sekolah merupakan upaya pembinaan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap guru dalam upaya meningkatkan kinerja guru dalam proses pembelajaran, serta untuk menciptakan proses pembelajaran yang efektif (Mulyasa, 2011).

Supervisi di masa pandemi Covid -19 dilakukan pendekatan supervisi klinis. Supervisi klinis adalah mengembangkan kemampuan guru agar dapat bertanggung jawab terhadap kinerja guru dan terbuka kepada orang lain.

Supervisi klinis dilakukan dalam proses tatap muka yang memungkinkan kepala sekolah dan guru bersama-sama membahas dan menganalisis masalah pembelajaran jarak jauh yang dilakukan di rumah (PJJ). Pelaksanaan supervisi klinis dilakukan dengan mempersiapkan dokumen untuk menentukan skala prioritas dan menyiapkan instrumen pengamatan.

Selain itu juga melakukan koordinasi dan membuat kesepakatan tempat, waktu, cakupan materi yang diobservasi, strategi pengamatan maupun kriteria penilaian yang akan dilaksanakan.

Salah satu bentuk kegiatan supervisi klinis yang dapat dilaksanakan pada masa pandemic ini adalah pada saat guru mengajar di laboratorium komputer melalui Zoom selama 2 x 30 menit.

Tip & Trik
loading...

Pengamatan dilaksanakan dengan menggunakan instrumen, strategi, dan kriteria yang telah disepakati. Fokus pengamatan mulai kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiaatan penutup dan setelah selesai ditindaklanjuti dengan refleksi dan klarifikasi.

Setelah supervisi klinis dilaksanakan, kemudian hasil supervisi dianalisis. Hasil analisis tersebut kemudian dikoordinasikan dengan guru guna mendapatkan tanggapan.

Tahap ini disebut tahap tindak lanjut berupa refleksi atau klarifikasi. Apabila ada keberatan dari guru yang disupervisi, maka klarifikasi dan refleksi ditunda pada kesempatan yang lain.

Melalui supervisi klinis tersebut, program supervisi kepala sekolah dapat terlaksana dengan baik. Hasil evaluasi supervisi kepala sekolah diyakini mampu meningkatkan kinerja guru-guru di masa pandemi Covid-19. Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan supervisi klinis di masa Covid-19 cukup efektif. Guru menjadi semangat dalam mempersiapkan pembelajaran jarak jauh, sehingga kinerja meningkat walaupun dilaksanakan secara daring.

Related

Pendidikan 8181342155919866811

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item