New Normal, Rp2,6 Triliun untuk Program PEN Pesantren
https://www.wikibisnis.com/2020/07/new-normal-rp26-triliun-untuk-program.html
Sri Mulyani |
Alokasi ini terdiri dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Lembaga Pesantren/MDT/ LPA sebesar Rp2,38 triliun serta bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama 3 bulan sebesar Rp211,7 miliar.
Bantuan ini adalah dukungan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan untuk dapat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru karena pandemi Covid-19. Harapannya menyiapkan pesantren untuk dapat membuka kembali kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Secara rinci, alokasi BOP tersebut dapat membantu sekitar 21.173 lembaga pesantren, dan 62.153 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah serta 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
Sementara itu, bantuan pembelajaran daring akan diberikan selama 3 bulan (sebesar Rp5 juta/bulan) kepada 14.115 lembaga.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk ustadz dan pengasuh pondok pesantren melalui skema bantuan sosial/BLT.
Dukungan pemeriksaan kesehatan berupa Rapid Test/ Swab Test juga dilakukan oleh pemerintah bagi para santri yang menunjukkan gejala terindikasi Covid-19 di lingkungan pesantren.
Terakhir adalah bantuan pembangunan/perbaikan sarana/prasarana tempat wudu, wastafel, MCK di 100 pesantren yang tersebar di 10 provinsi.
Selain bantuan BOP dan pembelajaran daring tersebut, di tahun 2020 ini, beberapa alokasi dan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp991,8 miliar tersebar di beberapa Kementerian/Lembaga selain Kementerian Agama, dengan penerima manfaat adalah dari kalangan pesantren.
Alokasi tersebut yaitu untuk pembangunan rusun pondok pesantren di 5 lokasi, program pengembangan wirausaha di pesantren, peningkatan kualitas kesehatan lingkungan & sanitasi di 40 pesantren.
Juga, bantuan rak atau buku oleh Perpustakaan Nasional, dan penyediaan akses internet di pesantren oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagai tambahan informasi, bantuan BOP dan pembelajaran daring juga akan diberikan kepada Ditjen Bimas Kristen yaitu sebesar Rp10,5 miliar. Untuk lembaga pendidikan keagamaan lainnya saat ini masih dalam proses.