Hamili Anak Tiri, SF Diciduk Polisi

Pelaku Cabul
Wikibisnis.com - Prihatin melihat anak tiri kabur dari rumah, Sebagai bapak yang baik SF (34 tahun) mencari anak tirinya itu sampai ketemu. Akan tetapi entah setan apa yang merasukinya, setelah menemukan anak tirinya itu, ayah durjana ini bukannya membawa pulang, melainkan membawanya ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV Korong.

Mirisnya, di rumah kontrakan itu, IR (pelajar masih berusia 17 tahun) itu digauli sepuas hati. Setelah puas menyalurkan hasrat terpendamnya, SF kabur entah kemana. Sementara benih yang telah disemai SF tumbuh dengan subur, anak bawah umur ini akhirnya hamil dan melahirkan.

Selang setahun kemudian SF pulang ke rumah kontrakannya yang penuh kenangan itu. Saat tidur di rumah kontrakan itu SF diciduk jajaran Satreskrim Polres Kota Solok.

Kapolres Solok,Kota, AKBP. Ferry Suwandi SIK  melalui Kasat Reskrim, Iptu Defrianto SH MH, Rabu (22/7/2020) mengatakan, SF diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/123/B/V/ 2019. Polres Solok Kota  tanggal 01 Mei 2019. Laporan ini dibuat istri SF, Eli Oktavia (34 tahun) warga Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

“Perbuatan cabul itu terjadi pada hari senin tanggal 29 April 2019 lalu, sekira pukul 11.00 Wib, disebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Letnan Jamhur,kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok,”ujar Defrianto.

Lebih jauh diungkapkannya, perbuatan cabul itu berawal dari kaburnya IR (pelajar masih berusia 17 tahun)  dari rumah dan menginap di rumah temannya. Kemudian bapak tiri korban ( tersangka) menjemput korban, namun korban tidak dibawa pulang kerumah orang tuanya sampai saat pelapor melapor ke Polres Solok Kota tanggal 01 Mei 2019.

Di rumah kontrakan itu, SF menjadikan anak tirinya sebagai budak sex. Setelah puas SF melarikan diri entah kemana.

Setelah kabur selama setahun, akhirnya SF diciduk di rumah kontrannya di Kelurahan Aro IV Korong pada hari Sabtu 18 Juli 2020. Saat ditangkap SF sempat bersembunyi di bawah kasur.

“SF dikenakan pasal 81 jo 76 D Undang Undang No 17 tahun 2016  tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minmal 5 tahun maksimal 15 tahun,”kata Defrianto. (eri)

Related

Berita 5391691263696650164

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item