Keluar Penjara, Timah Panas Kembali Hajar Jua

Mardinata alias Jua, Napi Asimilasi yang kembali dilumpuhkan polisi (foto ist)
Padang – Mardinata alias Jua salah satu napi asimilasi kembali melakukan pencurian. Ia terpaksa dilumpuhkan tim  Opsnal Satreskrim Polresta Padang lantaran melawan.

Mardinata alias Jua merupakan nara pidana (napi) yang baru bebas melalui program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM di tengah pandemi covid-19.

“Pelaku bernama Mardinata alias Jua (26), terpaksa kita lumpuhkan karena saat penangkapan di kawasan Jalan Rasuna Said, Kecamatan Padang Barat, pelaku mencoba melakukan perlawanan,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (21/4/2020).

Ditambahkannya, Mardinata alias Jua ditangkap karena melakukan aksi pencurian gadget di Plaza Andalas Ramayana Padang, Rabu (15/4/2020). Kemudian berdasarkan laporan dari korban dengan nomor LP/215/B/IV/2020/SPKT Unit 1 Polresta Padang tanggal 15 April 2020, akhirnya pelaku berhasil dibekuk.

“Peristiwa tersebut terungkap berdasarkan rekaman CCTV di sekitar konter penjualan gadget tersebut. Dengan adanya rekaman CCTV, kami dengan mudah mendapat identitas pelaku,” terangnya lagi.

Dijelaskan Rico, penangkapan pelaku dilakukan dengan strategi pembelian terselubung dan pelaku pun diajak untuk bertemu. Awalnya menolak untuk diajak bertemu. Tetapi akhirnya berhasil dibujuk supaya bisa bertemu.

“Pelaku akhirnya bisa diajak bertemu menggunakan polisi wanita (polwan) yang menyamar sebagai calon pembeli. Kemudian disepakati untuk bertemu di Jalan Rasuna Said, Kecamatan Padang Barat,” sambungnya.

Penyamaran polisi akhirnya tercium oleh pelaku saat melakukan transaksi. Mengetahui dirinya dijebak, pelaku pun melakukan perlawan dan mencoba untuk melarikan diri.

Berupaya kabur,  pelaku pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.  Tembakan terukur polisi ke arah kaki berhasil melumpuhkan Jua yang berupaya untuk kabur.

Sementara diketahui, pelaku mencuri gadget dengan cara mengintai dan duduk terlebih dahulu di dekat mesin genset tidak jauh dari konter. Di saat konter sudah tutup, pelaku masuk dari jalur belakang atau melalui tangga dan menggasak sejumlah gadget menggunakan obeng.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan satu dari sekian napi yang mendapatkan hak asimilasi dari Kemenkumham RI terkait pembebasan bersyarat untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Saat ini, pelaku Mardinata meringkuk di sel tahanan Mapolresta Padang beserta barang bukti (BB) berupa gadget berbagai merek seperti Realme, Redmi Note, Vivo, dan Oppo.

Menurut pengakuan korban, ada sekitar 40 unit gadget baru maupun bekas yang telah hilang. Namun saat ditangkap, polisi hanya menemukan sekitar 17 gadget dari tangan pelaku. (rel)



Related

Berita 7756175945237363465

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item