Pandemi Corona, Walikota Bersikap, BPBD Padang Kurang Tanggap
https://www.wikibisnis.com/2020/03/pandemi-corona-walikota-bersikap-bpbd.html
Kantor BPBD Kota Padang (foto salih) |
Untuk memotong mata rantai penyebaran virus ini, Walikota Padang juga telah mengambil langkah langkah strategis. Malahan, surat edaran untuk langkah antisipasi juga ditujukan pada berbagai tempat keramaian.
Walikota Padang juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada pengurus masjid/mushalla tanggal 18 Maret 2020.
Surat Edaran nomor 451.132/kesra-2020 tentang himbauan kewaspadaan virus corona (COVID-19) yang ditandatangani Walikota Padang H. Mahyedi.
Edaran yang terdiri lima poin itu, berisi peran aktif pengurus dan jamaah dalam mengantisipasi penyebaran. Khusus, poin 5 pada edaran itu menegaskan pada hari Kamis 19 Maret 2020 akan dilakukan penyemprotan serentak dengan disinfektan oleh tim terpadu dan dibantu oleh pengurus dan jamaah masjid/mushalla (disinfektan dapat diambil pada posko terpadu kantor BPBD Kota Padang).
Menyikapi edaran tersebut Pengurus Masjid Al Quwait Kelurahan Banuaran Nan XX dan Pengurus Masjid Baitul Arafah berupa mendatangi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Rabu (18/3/2020).
Anehnya, Sofyan salah seorang petugas Posko tanggap Corona BPBD Kota Padang menanggapi negatif kehadiran para pengurus masjid tersebut.
“Maaf Pak, ini bukan untuk pribadi tapi untuk keperluan masjid dan mushalla,” ujar Syofyan yang membuat para pengurus dua masjid tersebut kaget.
Setelah dijelaskan bahwa kedatangan mereka memang untuk masjid, Syofyan kembali mengeluarkan pernyataan yang terkesan mempersulit.” Bapak foto contoh surat ini, besok bapak antar lagi ke sini,” ujarnya.
Pernyataan Syofyan yang terkesan mempersulit itu, membuat pengurus dua masjid ini kesal. Walau akhirnya, kembali disepakati dibuat saja surat permohonan dengan tulisan tangan. Namun, persoalan kembali muncul, lantaran Drs. H. Hudi Sutomo tidak membawa stempel masjid.
Persoalan lain, surat itu Dikatakannya perihal permohonan untuk dilakukan penyemprotan disinfektan. “Kami tidak bisa berikan disinfektan untuk pribadi,” ujar Syofyan seakan tidak paham bahwa kedatangan para pengurus itu memang untuk keperluan masjid.
“Bapak baca surat edaran Walikota itu baik baik. Karena poin ke 5 itulah kami datang. Kalau masalah penyemprotan, dalam edaran itu pengurus masjid hanya membantu kewenanngan bapak bapak disini. Tidak perlu pakai surat surat segala,” ujar Saribulih, Pengurus Masjid Al Quwait sambil berlalu.
Wajah kesal juga diperlihatkan Hudi Sutomo. Menurutnya, harus ada penjelasan terhadap surat edaran tersebut. Apalagi dalam surat itu dikatakan pengambilan ke BPBD.” Dalam kondisi saat ini, mestinya tim tanggap yang lebih proaktif,” ujarnya.
Hal sama, Sekretaris Pengurus Masjid Al Quwait, Albert Anwar juga merasa heran. Kalau memang pakai administrasi, mestinya pihak BPBD Kota Padang menyediakan lembaran permohonan.” Pengurus masjid dan mushalla cukup mengisi data dan menandatangani saja,” ujarnya.
Sementara Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang, Barlius saat dihubungi melalui WA belum ada tanggapan. Walau, dia dalam keadaan online.
Kecuali, beberapa waktu kemudian, dia membalas pertanyaan sebelumnya ” kasih aja alamat pak, kita semprot mulai bsk…pelayanan maksimal,” tulisnya.
Selengkapnya, Baca : BPBD Kota Padang Kurang Tanggap Sikapi Edaran Walikota