Komnas HAM Dukungan Cara Penanganan Covid-19
https://www.wikibisnis.com/2020/03/komnas-ham-dukungan-cara-penanganan.html
Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (foto covid19) |
Keduanya berdiskusi membicarakan mengenai hak warga negara untuk bepergian, menghindari kerumunan, ibadah di rumah, hak para pekerja, hak mendapatkan kesehatan dan merestui tindakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar penyakit tidak bertambah korban dan cepat tertangani.
Keduanya membicarakan bagaimana meningkatkan ketaatan dan kepatuhan warga negara, terhadap keputusan politik yang sudah dikeluarkan negara. “Seperti usulan dari Ketua Komnas HAM, sejauh mana efektivitas penegakkan hukum mengenai peraturan yang dikeluarkan negara dipatuhi oleh warga negara” ucap Kepala BNPB.
Komnas HAM mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk taat kepada peraturan yang sudah ditetapkan negara, untuk mecegah dan menghindari dari Covid-19. Hari demi hari jumlah korban terus bertambah dan mengancam agar cepat tertangani.
“Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengambil sikap tegas memberikan sanksi kepada siapa pun di wilayah hukum Republik Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik tingkat pusat maupun pemerintah daerah” Kata Ketua Komnas HAM.
Termasuk seruan untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, meskipun kegiatan ibadah keagamaan. Standar hak hak asasi manusia internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan.
Komnas HAM juga mengusulkan bilamana dimungkinkan atau diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan.
Selengkapnya >>> Terkait Penanganan Covid19, Komnas HAM Restui Tindakan Tim Gugus Tugas