Jumlah DPT Dipersoalkan, Pemko Padang Fasilitasi Pertemuan

Pemko Padang bahas DPT Pilkada 2018

Padang - Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra menghadiri pertemuan yang digelar Pemerintah Kota Padang, guna membahas kesuksesan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 27 Juni 2018 mendatang, Senin (14/5/2018).

Pertemuan ini juga dalam rangka menindaklanjuti surat tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang nomor urut 1 (satu), yang menyurati Pjs Walikota Padang meminta kejelasan terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan calon pemimpin Kota Padang ke depan periode 2019-2024 tersebut.

Wahyu menyampaikan harapan agar pelaksanaan pilkada di Kota Padang berjalan baik dan lancar nantinya. “Kami di DPRD tentu ingin terciptanya pilkada Kota Padang secara badunsanak, karena ini menyangkut menemukan siapa pemimpin dan arah kemana arah pembangunan kota ini ke depan,” tuturnya. 


Mukti Ali selaku Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut satu meminta pemko dapat memfasilitasi kejelasan menyoal DPT tersebut. Dimana dari DPT yang disahkan oleh KPU berjumlah 535.265 itu memiliki perbedaan dari data DP4, sehingga terjadi perbedaan yang sangat krusial diperkirakan sampai 88 ribu pemilih berkurang.

“Di sinilah kami dari tim kuasa hukum paslon nomor urut satu untuk mendapatkan gambaran yang betul-betul akurat. Supaya tidak ditemukan ketimpangan, karena persoalan DPT sangat penting dan substansi sekali. Termasuk kejelasan yang konkrit terkait DPT apakah ada yang pindah, meninggal dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang diwakili Asisten Pemerintahan Vidal Triza memimpin rapat yang dihadiri unsur terkait dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Padang tesebut.

Diantaranya terlihat Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati, Ketua Panwaslu Kota Padang Dori Putra, pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang, serta tim kuasa hukum paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang nomor urut 1.

Vidal mengatakan, meski telah ditetapkannya jumlah DPT pada Pilkada Kota Padang 2018, namun masih memerlukan kejelasan dan ketegasan lagi, mengingat persoalan ini sangat signifikan dan harus dijelaskan secara konkrit oleh pihak terkait dalam hal ini KPU.

Salah satunya seperti adanya surat yang dilayangkan Kantor Hukum Liberty selaku tim kuasa hukum paslon nomor urut satu, yang meminta pemko dapat memfasilitasi membahas kejelasan adanya dugaan perbedaan DPT dengan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kemendagri.

Padahal KPU Padang telah mensahkan DPT sebanyak 535.265 DPT, yang datanya diambil dari NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang. Itu pun telah di survei secara detail oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang ditunjuk melakukan pendataan.


“Kita tentu sama-sama menginginkan bagaimana pilkada badunsanak dapat kita ciptakan di Kota Padang secara baik, aman dan damai. Dimana dalam Undang-undang terkait penyelenggaraanya oleh KPU dan pengawasannya oleh Panwaslu. 

Sementara pemerintah daerah diminta untuk memberikan kelancaran sesuai tugas dan wewenang yang tercantum dalam aturan dan perundang-undangan,” sebut Vidal.

Terkait perihal agenda pertemuan tersebut, jelas Vidal lagi, Pemko telah memfasilitasinya sehingga ada penjelasan lebih lanjut terkait jumlah DPT pada Pilkada Padang 2018. 

“Dalam kesempatan ini KPU, Panwaslu serta pemko membahas secara baik terkait DPT bersama kuasa hukum paslon nomor urut satu. Alhamdulillah diskusi berjalan dengan baik dan lancar, dimana Ketua KPU Padang menyampaikan pihaknya akan melakukan konsultasi kepada KPU RI dalam waktu dekat untuk kejelasan jumlah DPT tersebut,” tutur Vidal. (Ml. Mudo)

Related

Teknologi 5875483751871366168

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item