DPRD Padang Sahkan Pajak Daerah
https://www.wikibisnis.com/2018/05/dprd-padang-sahkan-pajak-daerah.html
|
Amrizal Hadi |
Padang – DPRD Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perpustakaan dan Ketentuan Umum Perpajakan Daerah, Kamis (3/5/2018).
Ketua Pansus II, Amrizal Hadi mengatakan, Pansus sudah study banding ke DPRD Malang, Provinsi Jawa Timur dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI.
“Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, pemerintah memandang perlu penguatan administrasi pemungutan pajak daerah,” katanya saat menyampaikan laporan.
Hal ini, terangnya, karena pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 21 November 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah,” ungkapnya.
Menurut PP, ujarnya jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas, Pajak kendaraan bermotor; bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.
Sementara jenis pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok.
Adapun jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah terdiri atas Pajak reklame, pajak air tanah dan PBB-P2.
Sedangkan jenis pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan Wajib Pajak terdiri atas, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Pasal 4 ayat (2) PP ini menegaskan, bahwa pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud paling sedikit mengatur ketentuan mengenai : a. nama, objek Pajak, dan subjek Pajak; b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak; c. wilayah Pemungutan; d. masa Pajak; e. penetapan; f. tata cara pembayaran dan penagihan; g. kedaluarsa; h. sanksi administratif; dan i. tanggal mulai berlakunya. (Ml. Mudo)