Iswandi : Hentikan Eksploitasi Anjal di Lampu Merah

Iswandi menerima cendramata dari Anggota DPRD OKU Selatan (foto Hms)

Wiki Bisnis, DPRD Padang - Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Iswandi Muchtar menegaskan, anak jalanan dan gelandangan tidak dibenarkan melakukan aktivitas di lampu merah, termasuk pedagang asongan dan pengamen. 

"Jika mereka melakukan aktivitas di lampu merah akan membahayakan dirinya dan pengguna jalan sekaligus menjaga mereka dari aktivitas eksploitasi anak dan gelandangan," ungkapnya usai menerima kunjungan Komisi IV DPRD OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, Rabu, 21 Maret 2018. 

Menurutnya, anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang berada di jalanan harus dilakukan pembinaan di panti rehabilitasi yang direncanakan akan dibangun di Aie Dingin Kota Padang.

"Dengan telah diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan pada tanggal 16 Januari 2012 diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang membina dan melindungi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan," imbuh Iswandi.

Dikatakan Iswandi, Perda ini tidak hanya menghambat pertumbuhan mereka, namun juga mengembalikan mereka dalam kehidupan yang layak. 

Sementara Pemko Padang akan mengupayakan pembangunan panti pembinaan sebagai tempat mengembalikan harga dan kepercayaan diri serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dirinya maupun sebagai anggota masyarakat. (Palimo)

Related

Fashion 8139389334664042196

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item